Terlibat Aksi Balap Liar dan Berknalpot Brong, 10 Unit Kendaraan Diamankan Polres Lebong

LEBONG – Sebanyak 10 unit kendaraan roda dua, diamankan petugas Satlantas Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Selasa (19/03/24).

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah mengatakan, sebelum melakukan penahanan terhadap unit kendaraan tersebut, pihaknya melaksanakan penindakan lalu lintas dengan sasaran pengendara yang melakukan aksi balap liar, di Jalan Desa Tabeak Kauk.

“Dalam penindakan tersebut, ditemukan pengendara yang melakukkan aksi balap liar dan dilakukan tindakan berupa penahanan terhadap 10 kendaraan roda dua yang digunakan untuk aksi balap liar dan menggunakan knalpot racing,” jelas Kasat Lantas.

Ditambahkannya, penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan yang melakukan aksi balap liar tersebut, dilakukan penilangan kendaraan selama 1 bulan.[rls-Rio]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *