Realisasikan Usulan Warga, Penggunaan DD 2024, Pemdes Rimbo Recap  Melaksanakan Titik Nol Pembangunan Rabat Beton, TPT dan Lampu Penerangan Jalan, ini klasifikasinya

Dinamikabengkulu.com | Rejang Lebong-Kegiatan pembangunan di Desa Rimbo Recap  Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong  akan segera dilaksanakan. Pasalnya Pemerintah Desa Rimbo Recap pada hari ini Selasa (23/04/2024) menggelar kegiatan Prapelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pemanfaatan Dana Desa 2024 ditandai dengan titik nol di titik lokasi pembangunan .

Hadir dalam pelaksanaan titik nol TPT, Rabat Beton dan Penerangan Desa di Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan diantaranya Kepala Desa Rimbo Recap, Agusman, Beserta perangkat desa, Ketua BPD,Suradidan anggota BPD, Bhabinsa,Hendri,BKTM Agus Mengku Haryono,SH.,Camat Curup Selatan Rudi Tarmizi,SE, Serta jajaran kecamatan curup selatan, PLD Yulesti Evitasari, PD, Rohmad Hidayat dan Sumardi,TA Kabupaten Fery murti Ningrum, MSi, Konsultan,Yosep, serta awak media

Pembangunan 3 item fisik ini dinilai sangat dibutuhkan oleh masyarakat dikarenakan akses dari dan menuju perkebunan milik warga menjadi lancar, yang sebelumnya sedikit terhambat oleh kondisi jalan yang kadang becek bila hujan turun yang dilewati oleh kendaraan petani dalam membawa hasil perkebunan mereka.

“Pada tahun ini kita bangun  TPT  dan Rabat Beton ke arah perkebunan warga, Hal ini menimbang akan kebutuhan dan usulan yang telah disampaikan oleh masyarakat kepada BPD dan pemerintah desa. Mudah-mudahan rencana kegiatan kita ini bisa berjalan sesuai dengan harapan sehingga akses warga untuk membawa hasil perkebunan ke desa menjadi lancer,” sampai Kepala Desa .

Camat Curup Selatan,  saat memberikan arahan singkat mengatakan, pemerintah desa dalam melaksanakan semua kegiatan di desa harus memperhatikan dokumen dan legalitas yang jelas sehingga niat baik untuk membangun desa tidak terjadi hal-hal yang bisa menghambat dari pelaksanaan kegiatan.

“Saya hanya mengingatkan agar pembangunan desa harus di imbangi dengan administrasi dan legalitas yang jelas, saya tidak mau di Kecamatan Curup Selatan  kegiatan pembangunan desa menjadi terhambat oleh tidak lengkapnya adminstrasi. Apabila lokasi yang akan dibangun mengenai tanah warga, mintalah surat hibahnya dari masyarakat ke pemerintah desa. Kemudian dalam pelaksanaan pembangunan ini nanti berdayakanlah tenaga kerja dari desa ini sendiri, jangan langsung mengambil tenaga kerja dari luar desa, saya kira itu saja,” tegas Camat.

Begitu pula dengan penyampaian Camat Kecamatan Curup Selatn,  agar penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD/ADD harus dipertanggung jawabkan dengan baik oleh segenap pengguna anggaran dan seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

“Di setiap kesempatan selalu saya sampaikan dan ingatkan agar pemdes senantiasa dalam penggunaan anggaran baik yang bersumber dari DD/ADD pertanggung jawabannya harus jelas dan penyampaian laporan keuangan disampaikan dengan baik di setiap kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut. Kemudian seluruh perangkat desa agar dalam menjalankan tugas serta fungsinya berpedomanlah kepada Undang Undang dan peraturan pemerintah supaya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik tidak keluar jalur,” imbuh Camat. [Rio/Adv]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *