Lebong ,,Dinamikabengkulu.com — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa…(27,,05,,2024)
Kali ini tepat nya di desa.Tabeak belau l.kecamatan lebong Atas,Kabupaten Lebong provingsi bengkulu. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran–2023.
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik mau pun Pengadaan di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pengadaan lampu jalan tenaga surya dan dana ketahanan pangan serta pogram pogram lainnya di desa ini semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.
Berikut dokumen yang kami miliki untuk sementara ini..
1,(Rehab jalan gang di tahun anggaran 2023 senilai Rp.61.000.000 di duga dana tersebut Mark,uf dan luar dari pakta dan data..
2,(imformasi desa di tahun 2023 senilai Rp 23.500.000,Menurut kami luar dari pakta dan data..
3,(Ketahanan pangan di tahun 2023 senilai Rp 134.850.000.di duga dana tersebut jadi bahan proyek kepala desa demi keuntungan semata..
4,(Lampu jalan Gang lampu tenaga surya sebanyak 9 titik di tahun anggaran 2023 senilai
Rp 186.900.000.Di duga Mark,af dana tersebut sehingga di jadikan bahan proyek kepala desa demi keuntungan semata..
5,pelatiha Linmas di tahun 2023 dengan nilai Rp 14.250.000.Di duga dana tersebut tidak di salurkan semua..
6,bimtek Luar Daerah di tahun 2023 senilai Rp 15.000.000.Di duga dana tersebut jadi bahan proyek kepala desa..
7,Penanggulangan kerawanan Sosial di tahun 2023 senilai Rp 10.224.000.Diduga dana tersebut tidak disalurkan semua..
Sehingga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Tabeak belau l.baik itu adminitrasi hingga fisik nya..Pungkas nya
.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa Tabeak belau l..bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.Tabeak belau l sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku …jika bersih tak perlu risih ..rio