Disinyalir Berkedok Koperasi, Modus Pungli Lewat Pembelian Baju Seragam Pada Sekolah SMP N 1 Rejang Lebong

Rejang Lebong,,Dinamikabengkulu.com–Pungutan liar‎ (pungli) kepada pelajar dengan modus pembelian baju seragam tumbuh subur di kota Curup rejang Lebong Seperti halnya yang terjadi pada sekolah SMP NEGERI 1 rejang Lebong masih saja kedapatan melakukan pungli yang mengatasnamakan pembelian baju seragam dan atribut yang diduga berkedok Koperasi
Memasuki musim penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 di SMP NEGERI 1 mematok biaya yang jumlahnya begitu fantastis hingga mencapai kisaran Rp 1.500.000 lebih per Siswa untuk pembelian baju seragam , ini tentunya sangat memberatkan orang tua/wali Siswa….Senin(05 Agustus 2024)

Kendati sejak beberapa tahun lalu telah ada perbaikan, bahwa tidak ada lagi pungutan untuk pendaftaran dan proses PPDB, tapi ada modus lain yang terjadi saat pendaftaran ulang , orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah padahal sudah ada undang undang yang mengatur, agar sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Tak hanya itu yang terjadi di SMPN 01 rejang Lebong menurut keterangan wali murid yang baru masuk ajaran baru,”
Pungli PPDB di rejang Lebong Ditawari Jalur Belakang, Diperas sampai Rp 2 Juta Penerimaan peserta Didik Baru PPDB) selalu dibayang-bayangi persoalan lama yang terus berulang, seperti tidak meratanya jumlah sekolah hingga pungutan liar (suap) kepada orang tua murid sebagai syarat masuk diterima sekolah negeri. Begitu juga PPDB 2024 ini, walaupun pemerintah daerah telah mewanti-wanti tidak akan mentolelir suap.

Pengalaman PPDB atau pendaftaran sekolah dialami sumber (43 tahun), bukan nama sebenarnya, warga curup, Kabupaten rejang Lebong.

Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Rejang Lebong, Di PPDB juli 2024 Diduga SMP negeri 01 memberikan luang pendaftaran jalur belakang dengan syarat wali murid memberikan uang sebesar 2jt rupiah per siswa ,dan ada juga jalur prestasi maupun jalur zonasi dan afirmasi,menurut sumber program ini tidak lepas dari pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP negeri 01

kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PPDB ada 4 jalur resmi yang diatur dalam Permendikbud Ristek. Antara lain jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua. Masing-masing jalur penerimaan ini sudah ditetapkan kuota murid yang diterima berdasarkan daya tampung sekolah

Kepala sekolah SMP negeri 01 rejang Lebong saat dikonfirmasi seolah olah Engan memberikan tanggapan malah memblokir nomor wartawan media ini hingga berita ini tayangkan….(R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *