Di duga APBDS Desa Kasie Kasubun .mencari keuntungan semata dalam mengelolah dana DD tahun-2023 -2024

Rejang Lebong ,,Dinamikabengkulu.com — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa…(18,,09,,2024)

Kali ini tepat nya di desa.Kasie kasubun .kecamatan Padang ulak tanding(PUT),Kabupaten Rejang Lebong provingsi bengkulu. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran–2023-2024

Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik mau pun Pengadaan di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pengadaan lampu jalan tenaga surya dan dana ketahanan pangan serta pogram pogram lainnya di desa ini semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.
lampu jalan PJU yang terpasang di desa kasie kasubun terdiri kurang lebih 10 titik yang bersumber dari dana desa tahun 2024.di mana lampu yang terpasang di duga tidak sesuai spek dan di duga mark,up harga yang sangat besar.

Sumber mengatakan bahawa harga lampu yang terpasang itu hannya beharga rp 6.700.000 itu termaksuk suda upa pasang.sedangkan lampu yang terpasang mencapai 13 jt lebih untuk per titik jelas Suplayer dan kepala desa bekerjasama untuk merauk ke untungan peribadi.

Sehingga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Rejang Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Kasie kasubun.baik itu adminitrasi hingga fisik nya..Pungkas nya

.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa Kasie kasubun .bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..

Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.dan Suplayer lampu PJU sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku …jika bersih tak perlu risih [Rio]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *