Rejang Lebong ,,Dinamikabengkulu.com — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa…(20,,09,,2024)
Kali ini tepat nya di desa belumai 1 .kecamatan Padang ulak tanding(PUT),Kabupaten Rejang Lebong provingsi bengkulu. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran–2023-2024
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik mau pun Pengadaan di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pengadaan lampu jalan tenaga surya dan juga dana ketahanan pangan serta pogram pogram lainnya di desa ini semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.
lampu jalan PJU yang terpasang di desa belumai 1 terdiri kurang lebih 10 titik yang bersumber dari dana desa tahun 2024.di mana lampu yang terpasang di duga tidak sesuai spek dan di duga mark,up harga yang sangat besar.
Sumber mengatakan bahawa harga lampu yang terpasang itu hannya beharga rp 6.700.000 itu termaksuk suda upa pasang.sedangkan lampu yang terpasang mencapai 13 jt lebih untuk per titik jelas Suplayer dan kepala desa bekerjasama untuk merauk ke untungan peribadi.
Dan juga beberapa pagu anggaran dana Desa Tahun 2023 yang menurut kami sangat mark,up seperti yang di bawa ini..
Detail data penyaluran
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Rp 15.727.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 3.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 11.400.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)** Rp 59.675.600
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 209.468.300
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 176.971.300
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 0
Keadaan Mendesak Rp 183.600.000
Penyertaan Modal Rp 5.000.000
Sehingga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.Saya berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Rejang Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa belumai 1.baik itu adminitrasi hingga fisik nya..Pungkas nya
.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa belumai 1 .bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.dan Suplayer lampu PJU sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku …jika bersih tak perlu risih [Rio]