Lebong,,Dinamikabengkulu.com – Niat baik pemerintah pusat dengan mengucurkan dana pembangunan langsung ke desa, kerap membuat dana pembangunan ini, menjadi bancakan dan bagi-bagi untuk aparat desa atau diselewengkan.dan juga pungli..
Persoalan ini sudah menjadi rahasia umum. Terbukti, sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan dana desa terungkap oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana pelakunya bisa dari kalangan oknum aparatur desa maupun kelompok tani,,,Selasa(17-12-2024)
Di Desa Kutai Donok kec Lebong Selatan , kondisi itu juga terjadi, terungkap dugaan oknum kepala desa di desa kutai donok kecamatan Lebong selatan yang meminta bagian (fee) kepada kelompok tani bersama, dari pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur jalan rabat beton desa.
Dari pengakuan kelompok tani yang meminta namanya dirahasiakan, lantaran khawatir proyek yang sudah selesai dikerjakan tidak akan tahan lama mutu nya di karenakan uang sebesar 20 juta yang di mintai olah kepala desa inisial (VK) raja desa tersebut mengunakan hak kuasa nya untuk menekan dan memintaku fee proyek klompok tani bersama itu, saya minta bagian saya dari proyek yang dikerjakannya sekarang..tutur nya
Oknum kepala desa tersebut, kata klompok tani , sebetulnya tidak ada musyawarah atau perjanjian awal bahwa ingin bagian uang tersebut terang-terangan meminta fee, melainkan dengan alasan minta bagian untuk keperluan yang mendetil maka kami memberikan 5 juta dulu dan kemudian beliau meminta lagi sisa nya 15 juta .papar klompok tani
Lanjut,,Sebetulnya, selama untuk membayar pengurusan proyek itu dalam nominal yang wajar, ia tidak mempermasalahkan. Sebab, dalam pengurusan administrasi proyek jelas kami ada biaya yang harus dikeluarkan.tutup nya
Dia menduga kuat, bahwa oknum kepala desa memang ingin mendapatkan bagian dari proyek tersebut. Pasalnya, jumlah biaya yang diminta cukup besar, sekitar 20 juta dari nilai proyek atau berkisar Rp285 juta-lebih yang bersumber dari dana DAK
“Kerjaan saya sudah selesai semua, cuma kami takut mutu dan volume nya tidak di terima oleh dinas terkait ,pungkas nya
Hingga berita ini di terbitkan awak media suda meminta hak jawab dan Sanggahan dari kepala desa Kutai donok VK .dan beliau membenar kan kejadian tersebut..
Saat media wawancara kepala desa.,,
Pak apa benar bapak suda mengambil uang sebesar 20 juta dari kelompok tani bersama desa kuta donok.tolong bapak jawab sebenar nya.iya atau tidak tutur awak media sembari merekam pembicaraan kepala desa,
Kepala desa menjawab ,,Iya benar pak ,uang nya juga suda habis pak ,tolong la jangan di beritakan,tutup kepala desa ,,
Dalam hal ini suda jelas UU telah mengatur baik Undang Undang Saber pungli mau pun Pemerasan atau Gravitasi,Pasal 12B ayat (1)UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 .Dan Undang Undang Pemerasan Pasal 368 Ayat 1 KUHP dan di pasal tersebut jelas terkait larangan namun Bagi oknum kepala desa Kutai donok Hukum bisa di atur oleh nya,
Di dalam Hal Ini dapatlah Pihak APH kabupaten Lebong bergerak sesuai SOP dan persedur yang ada melakukan penindakan yang terukur kepada pihak yang melanggar Hukum .[R]