LSM NCW Mukomuko Resmi Laporkan Perkara Suket Kejiwaan PPPK ke Kejari Mukomuko

MUKOMUKO – Berdasarkan keputusan BKPSDM Kabupaten Mukomuko, bahwa telah di umumkan peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Pasca diumumkan, para peserta diwajibkan mengurus seluruh syarat administrasi terkait kelulusan. Dimana, salah satunya syarat tersebut adalah surat keterangan kejiwaan.

Pihak BKPSDM Kabupaten Mukomuko sudah menunjuk salahsatunya RSJKO Bengkulu sebagai RS rujukan yang memfasilitasi surat keterangan kejiwaan itu.

Namun, pada saat pelaksanaan, tanpa adanya yayasan ataupun lembaga resmi, sejumlah oknum yang juga merupakan peserta diketahui menarik pungutan terhadap ratusan ASN PPPK dengan nominal Rp.730.000 dan merupakan panitia dalam dugaan pungutan liar tersebut.

Kemudian, oknum-oknum tersebut diduga bekerjasama dengan pihak RSJKO Bengkulu dalam memfasilitasi kedatangan pihak dokter RSJKO untuk hadir di Mukomuko. Dengan menggunakan fasilitas negara lengkap, tim dokter datang pada hari Jum’at 17 Januari dan selesai pada Minggu 19 Januari 2025.

Terkait harga standar itu sendiri sudah di atur dalam Peraturan Gubernur Bengkulu nomor 9 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur nomor 22 tahun 2022 tentang harga standar harga satuan tahun anggaran 2023. Dimana harga standar untuk surat keterangan kejiwaan sebesar Rp. 270.000.

Sehingga, diduga pihak panitia bersama tim dokter melakukan sebuah mufakat jahat dan terindikasi sengaja mencari keuntungan pribadi diluar standar yang ditentukan oleh institusi RSJKO.

Pada saat pelaksanaan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama awakmedia mencoba mengkonfirmasi, namun baik pihak panitia maupun tim dokter RSJKO memilih enggan berkomentar banyak. Dan dengan dalih berdasarkan kesepakatan dengan peserta tanpa melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas yang lengkap dalam penyelenggaraan.

Diduga pihak panitia dan tim dokter sengaja memprovokasi awakmedia dan LSM dengan para peserta. Untuk memastikan terkait ada atau tidaknya indikasi penyimpangan pada proses pengamatan Suket tersebut, LSM NCW Mukomuko melalui Sekretaris NCW, Gemmi Jupriadi, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan dugaan korupsi di Kejaksaan Negeri Mukomuko.

“Supaya tidak ada yang dikambinghitamkan, kami melaporkan perkara ini ke Kejari Mukomuko. Berdasarkan keterangan pihak penyidik, laporan tersebut akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau terkait tindak lanjut perkara kedepannya. Dirinya dan rekam, enggan disebut-sebut “biang kerok” pada saat proses pengambilan suket kejiwaan PPPK oleh sejumlah oknum yang sengaja membenturkan mereka dengan peserta beberapa pekan yang lalu.

“Kami akan terus memantau perkara yang dilaporkan ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik segera menindaklanjuti. Siapa yang menjadi “biang kerok” nya, akan terbuka dengan terang berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan di laporan,” pungkas Gemmi.(ES)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *