Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu dalam meningkatkan pelayanan pada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan daerah, tidak hanya bergantung dengan sumber anggaran dari Pemerintah Pusat atau melalui dana bagi hasil dengan pemerintah provinsi Bengkulu, akan tetapi pemerintah Kabupaten Mukomuko harus dituntut untuk mengoptimalkan sumber sumber pendapatan daerah berupa retribusi, pajak serta pendapatan pendapatan lain yang sah sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan. Jika pemerintah kabupaten Mukomuko tidak mampu meningkatkan penerimaan daerah, maka untuk masa yang akan datang, dijamin bahwa pemerintah kabupaten Mukomuko akan mengalami kesulitan dalam mensejahterakan rakyat, apalagi ditengah tengah realita adanya efesiensi dari Pemerintah Pusat.
Salah satu sumber penerimaan daerah ialah Pajak Daerah yang dipungut dari usaha galian C serta jenis jenis pajak lainnya. Ditengah situasi ekonomi daerah dan Negara yang dalam kondisi memprihatinkan, justru dunia usaha tidak memberikan dukungan dalam terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan, sebagai contoh banyaknya usaha usaha galian C yang kurang Patuh dengan kewajiban perpajakan, misalnya berdasarkan investigasi Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat dan Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch menemukan fakta mengejutkan yakni usaha galian C milik CV agung Wijaya yang berdomisili di Desa Penarik ternyata sejak Tahun 2023 hingga 2025 lalai dalam melunasi pajaknya ke Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko, Salman Alfaris mengungkapkan kepada awak media ini bahwa berdasarkan penelusuran kami ditengah masyarakat, hingga ke BKD kabupaten Mukomuko, petugas pengelola pajak Bidang Pendapatan I, saudari Dwika menyampaikan untuk usaha galian C milik CV Agung Wijaya sejak tahun 2023 hingga 2025, belum melakukan pembayaran kewajiban perpajakan dan belum melaporkan hasil produksi yang dijual ke masyarakat umum maupun pihak swasta. Kami dari pihak BKD Kabupaten Mukomuko sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pemilik usaha pertambangan Galian C tersebut, akan tetapi kurang direspon hingga saat ini, demikian tutup dwika dengan nada ramah kepada awak media ini.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch Kabupaten Mukomuko, Z. Asikin, S.Sos menyebutkan saya melihat ini sudah sangat keterlaluan dan sedikit ada kesan pembangkangan. Untuk itu, kami mendorong aparat penegak hukum di Kabupaten Mukomuko sekiranya berkenan untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam atas persoalan ini.
Ketika di konfirmasi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko melalui Kabid Pendapatan I Yadi menyatakan bahwa CV agung Wijaya yang mengelola usaha pertambangan Galian C di Desa Penarik berdasarkan data yang kami miliki memang blm melunasi pembayaran pajak dan belum melaporkan rekapitulasi pemakaian material galian sejak tahun 2023 hingga saat ini. Wajib Pajak ini termasuk dalam kategori bandel lah, pungkas Yadi kepada awak media ini.[ES]