Mukomuko-Dunia pendidikan kabupaten mukomuko kembali tercoreng akibat dugaan korupsi yang dilakukan oleh salah satu lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM BINA MANDIRI yang beralamat
di Lintas Bengkulu-Padang, Air Dikit, Kec. Air Dikit, Kab. Muko-Muko,provinsi Bengkulu. PKBM BINA MANDIRI
Naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : NPSN P2961495
Tanggal Berdiri 23 November 2011
No. SK Pendirian 518
Tanggal Operasional 8 Juli 2019
No. SK Operasional 800/ 0808/ D2/ VII/ 2019 Jenjang Pendidikan PKBM
Status Sekolah SwastaPerlengkapan sekolah Akreditasi C
Tanggal Akreditasi 6 Desember 2019
No. SK Akreditasi 214/BAN PAUD DAN PNF/AKR/2019 Sertifikasi Belum Bersertifikat.: No Telepon Fax Email pkbmbina@gmail.com
Kepala Sekolah Z. Asikin
Operator Z. Asikin
menurut ketua Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara (APPN) DPD Bengkulu Dalam Waktu Dekat secara resmi akan melaporkan lembaga penyelenggara pendidikan INI ke.kejaksaan negri (Kejari) muko-muko Rabu 22 Oktober 2025.
Laporan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik berupa Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang mengalir langsung ke rekening pribadi penyelenggara PKBM BINA MANDIRI
Dugaan penyimpangan ini bermula dari investigasi yang mengungkap berbagai kejanggalan dalam pengelolaan dana BOP. Salah satu modus yang ditemukan adalah manipulasi data Dapodik dengan menggelembungkan jumlah siswa serta jam pembelajaran yang di cantumkan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan.
Dengan cara ini,penyelenggara PKBM BINA MANDIRI Diduga dapat menarik dana BOP yang lebih besar. Dana yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru diduga masuk ke kantong pribadi oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Ketua Tim Investigasi, Hendra mulyana SH , dengan tegas mengecam tindakan ini.” dan Nanti nya setelah laporan pengaduan masuk Iya menuntut agar Pihak kejari muko-muko segera bertindak tegas agar mengusut tuntas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan selaku kuasa pengguna anggaran dana non fisik berupa BOP Kesetaraan.
“Ini adalah kejahatan terhadap dunia pendidikan. Jika terbukti bersalah, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Jangan biarkan anggaran pendidikan dijadikan ladang korupsi oleh segelintir orang yang rakus,” ujar Hendra SH dengan nada geram”
Sementara itu Satu lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan PKBM BINA MANDIRI yang Akan dilaporkan dalam kasus ini adalah Lembaga penyelenggara yang kini berada dalam sorotan tajam publik dan berpotensi menghadapi sanksi hukum jika terbukti bersalah.
Alih-alih menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, oknum-oknum di balik PKBM ini justru diduga menjadikan dana pendidikan sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga menciptakan dampak buruk bagi para peserta didik yang membutuhkan bantuan nyata untuk pendidikan mereka.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk program Pendidikan Kesetaraan di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenjang pendidikan.contoh Dana BOP yang diterima PKBM BINA MANDIRI sebagai berikut
Tahun 2022 sebesar Rp 78.300 000
Tahun 2023 sebesar Rp 58.300 000
Ini Belum termasuk Semester
2021/2022 Total. 169.
Semester 2022/2023 Total. 139. Semester 2023/2024 Total. Semester 144. Dan total sarana dan prasarana ada 18 hal ini tidak sama dengan yang dilaporkan Di dalam ( LPJ ) Dari kenyataannya Yang dilapangan
Penyelenggara siang/6 hari seminggu
Wartawan media ini beberapa kali mencoba mendatangi Yayasan
PKBM BINA MANDIRI yang berlokasi
Di Lintas Bengkulu-Padang, Air Dikit, Kec. Air Dikit, Kab. Muko-Muko, Bengkulu.
guna untuk meminta konfirmasi namun tidak pernah berada di yayasan tersebut Dan beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp tidak juga direspon seolah olah diabaikan hingga berita ini ditayangkan,”. ( team )
