Pemdes Talang Liak I Wajibkan, Sebelum Menerima BLTDD Tahap I Triwulan I Para KPM Suntik Vaksin Covid-19

Dinamikabengkulu.com | Lebong_Sebagai jaring pengaman sosial dimasa pandemi dan untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. Pemerintah Desa Talang Liak I  menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 88 keluarga penerima manfaat (KPM) bertempat di Kantor Desa Talang liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Rabu (15/06/2022).

Pembagian BLT tersebut dihadiri oleh seluruh KPM dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19.

Kepala Desa Talang Liak I Darusman Efendi, menjelaskan bahwa Bantuan Langsung Tunai yang dibagikan pada tahap I adalah untuk pembayaran bulan Januari hingga bulan Maret Tahun Anggaran 2022, adapun nilai BLT yang disalurkan adalah sebesar Rp. 300.000 setiap bulannya. Penyaluran BLT dilakukan tanpa menunggu turunnya Dana Desa secara keseluruhan, karena Pemerintah lebih mengutamakan penyaluran BLT dengan syarat pengajuan Dana Desa telah dilaksanakan.

“Sesuai petunjuk dari Dinas PMD Kabupaten Lebong dan Kantor Camat Bingin Kuning , BLT ini tidak boleh ditahan-tahan harus segera kita salurkan,” ucapnya.

Rusman Efendi menuturkan, bahwa dalam hal rangkaian proses penyaluran BLT, pihaknya terlebih dahulu melalui berbagai tahapan sesuai dengan aturan yang ada. Salah satunya penginputan Dana Desa yang dilakukan secara online. Selain itu, Pemdes juga membutuhkan kelengkapan data dari Keluarga Penerima Manfaat dan Pemdes juga terlebih dahulu telah melakukan proses Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan nama dan jumlah penerima BLT tersebut.

“Kita berusaha setelah penyaluran BLT ini untuk segera menyampaikan pertanggungjawabannya sekaligus pengajuan untuk tahapan berikutnya. Karena jika laporan pertanggungjawaban belum selesai maka pengajuan untuk tahap selanjutnya juga tidak bisa dilakukan,” tuturnya.

Penyaluran bantuan tunai tersebut turut dihadiri pihak Kantor Kecamatan Bingin Kuning, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lebong, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Talang Liak I, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Penyuluh Kesehatan, Pendamping PKH, Aparatur Desa dan seluruh penerima KPM BLT Desa Talang Liak I.

“Hari ini kita salurkan 3 Tahap Pencairan sekaligus untuk bulan Januari hingga Maret dengan Total di terima KPM sebesar Rp.300.000 perbulan di kali 3 bulan Total diterima Rp.900.000 per KK,”ujar Rusman Efendi Kades Talang Liak I.

Rusman menambahkan, sebelum dilaksanakan Pembagian BLTDD kepada para KPM, kita lakukan Vaksinasi terlebih dahulu karena syarat pengambilan BLTDD selain Undangan, para KPM diwajibkan telah mengikuti Vaksinasi Covid-19 minimal Dosis II.

Sesuai instruksi dari Bupati Lebong tentang percepatan perwujudan HERD IMMUNITY, sesuai dari musyawarah dan kesepakatan bersama vaksinasi merupakan salah satu syarat untuk bisa menjadi penerima bantuan BLT-DD, bila ada warga yang tidak bisa di vaksin maka harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter,” Kata kades.

Kades  juga berharap dengan telah disalurkannya bantuan ini bisa membantu meringankan kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, seperti yang kita harapkan Kegiatan berjalan dengan lancer,” Tutup Kades.[April Wilson_Adv]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *