Program 30 Hari Plt.Camat Padang Guci Hulu Tuntaskan PBB Masyarakat.

Dinamikabengkulu.com | Kaur_Dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DKHP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Padang Guci Hulu baru 6 desa yakni Desa Pagar Gunung, Pagar Alam, Manau IX dua, Bungin Tambun II, Jati Mulyo dan Margo Mulyo sedangkan Desa Coko Betung, Manau IX 1, Bungin Tambun I, Bungin Tambun II dan Naga Rantai masih tahapan proses pembayaran dari masyarakat pemilik bel Pajak Bumi dan Bangunan.

Plt. Camat Padang Guci Hulu Syafrawi,S.Ip di ruang kerjanya memaparkan bahwa program 30 hari sebagai Plt.Camat Padang Guci Hulu, pada Bulan Juli 2022 diperkirakan PBB sudah selesai oleh Pemerintah Desa.
“Adpun pajak yang tertinggi memang ada di Desa Bungin Tambun III bel PBB terutama pada PT.PLTMH Sahung Brantas Energi atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTH) 1 sebesar Rp. 19.963.955,” kata Plt. Camat Padang Guci Hulu.

Lanjutnya lagi, Pemerintah Kecamatan sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk segera membayar PBB tersebut, untuk saat ini bel PBB belum dibayar dikarenakan pimpinan PLTMH 1 yang ada di Padang Guci masih berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan yang lebih tinggi.

“Ia, itu baru PLTMH 1 yang sudah keluar bel pajaknya, pokok ketetapanya cukup tinggi, sedangkan PLTMH 2 belum ada bel pajaknya, jika PLTMH 2 juga sudah ada bel pajaknya maka pendapatan dari pajak di Padang Guci Hulu akan lebih meningkat,” ujar Syafrawi kepada Bengkulu Post di ruang kerjanya (23/6/22).
Pemerintah Kabupaten Kaur tentu saja sangat dirugikan jika tidak segera dikeluarkan bel pajak pada perusahaan listrik tersebut, oleh karena itu harus diupayakan secepat mungkin, ditahun depan sudah masuk ke DKHP.
“Salah satu pendapatan negara adalah pajak, pihak perusahaan juga bersedia untuk membayarnya, jika bel pajaknya sudah diterbitkan,” tandas Syafrawi.()

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *