Satgas PMK Mukomuko  Lakukan SOP Pemeriksaan Ante-mortem  Sebelum  Hewan Qurban dilakukan Penyembelihan

Dinamikabengkulu.com | Mukomuko_Pemerintah Kabupaten Mukomuko  melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) melakukan pemeriksaan kesehatan hewan Qurban, sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan yang dilakukan di luar Rumah Potong Hewan.

Pada Hari Sabtu, Tanggal 9 Juli 2022, Pukul 12.00 Wib s/d selesai Bertempat Di Desa Pasar Sebelah ,  Kec. Kec. Mukomuko Utara kab. Mukomuko telah dilaksanakan KEGIATAN PEMERIKSAAN ANTEMORTEM HEWAN TERNAK OLEH SATGAS PMK KAB. MUKOMUKO, kegiatan dipimpin langsung oleh Kasatgas Penanganan PMK IPTU S. M. O. Aritonang,  S. H.,  M. H dan

Kegiatan Antemortum ini dilakukan dengan sasaran ternak milik masyarakat di Desa Pasar Sebelah Kec.  Mukomuko Utara. Adapun tujuan dari pengecekan antemortem ini untuk memastikan  hewan ternak dalam keadaan sehat terutama menjelang penyembelihan kurban saat momentum Idul Adha.

Kegiatan Dihadiri Oleh :

– Kasatgas penanganan PMK IPTU S. M. O Aritonang

– Kepala Dinas Pertanian bpk.  Apriansyah

– Kabid Peternakan ibuk PITRIANI ILYAS, S.Pt

– Sekdis pertanian bpk.ELXANDY ULTRIA DHARMA

– Dokter Hewan drh. Yeni Misra

– Koordinator Penyuluh Kec.  XIV Koto, bpk. Syaludin

– personil Satgas PMK Kab.  Mukomuko

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Apriansyah  mengatakan, pihaknya menerjunkan seluruh petugas veteriner untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di tempat persiapan pemotongan hewan Qurban.

Ia menjelaskan, bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini rutin dilakukan setiap tahun, saat peringatan Hari Raya Idul Adha. Kali ini, dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pihaknya terus berupaya melakukan antisipasi terhadap penyebaran wabah tersebut dengan memastikan keamanan selama pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Kegiatan pemeriksaan hewan kurban sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) penyembelihan ini akan terus dilakukan hingga 13 Juli 2022. Agar masyarakat yang hendak mengkonsumsi daging kurban bisa merasa aman,” jelas dia.

Jikalau ditemukan hewan yang terjangkit PMK, maka pihaknya akan melakukan penanganan agar virus tersebut tidak menyebar ke hewan ternak yang lain. Yakni, melakukan pemotongan secara terpisah untuk ternak dengan gejala PMK yang masih memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban atau dilakukan pemotongan setelah semua hewan sehat selesai dipotong. Bagian kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus dimusnahkan dengan prosedur disinfeksi atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

Sementara itu, Dokter Hewan drh. Yeni Misra mengatakan, bahwa pemeriksaan ante mortem adalah memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih. Terutama, dalam musim wabah PMK ini difokuskan pada daerah mulut, apakah ada sariawan atau tidak. Jika tidak maka dipastikan hewan tersebut sehat.

“Lalu berganti ke daerah kaki. Kemudian kami menunggu proses penyembelihan selesai (post mortem). Kami mengecek isi jeroannya, karena PMK terdapat efek atau luka di bagian jantung, paru-paru dan hati,” jelas dia.

Selain itu, terkait dengan sumur resapan atau tempat pembuangan limbah penyembelihan hewan kurban, Dinas terkait akan  terus memberikan pendampingan kepada pengelola  mengenai proses kebersihan setelah dilakukan penyembelihan hewan kurban.

Ia menambahkan, bahwa Dinas Peternakan akan terus melakukan pendampingan mengenai tata cara penyembelihan yang memenuhi standar kebersihan. Sebelum situasi wabah PMK merebak.

“Kami akan sediakan  sumur resapan yang diisi oleh anti bakteri, setelah penyembelihan semua kotoran itu dimasukan sumur resapan. Sumur itu memiliki kedalaman 4 meter,” pungkasnya.

Tujuan Pemeriksaan Ante-mortem :

  1. Mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang.
  2. Mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk keperluan pemeriksaan postmortem dan penelusuran penyakit didaerah asal ternak.
  3. Mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas,peralatan RPH dan lingkungan.
  4. Menentukan status hewan dapat  dipotong,ditunda atau tidak boleh dipotong.
  5. Mencegah pemotongan hewan betina produktif.

Pelaksana :

  1. Dokter hewan yang berwenang.
  2. Paramedik yang ditunjuk dibawah pengawasan dokter hewan yang berwenang.

Tempat :

Kandang Karantina dan/ atau Kandang Darurat.

Peralatan :

Antemortem Kit.

Prosedur pemeriksaan :

  1. Hewan harus diistirahatkan minimum 12 jam sebelum penyembelihan
  2. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati gejala klinis dan patognomonis dengan cara:
a.Mengamati ( inspeksi ) dengan cermat dan seksama terhadap sikap dan kondisi hewan potong pada saat berdiri dan bergerak yang dilihat dari segala arah.
b.Mengamati dengan cermat dan seksama lubang-lubang kumlah ( telinga, hidung, mulut dan anus ).
c.Apabila dicurigai atau diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, hewan dipisahkan dan/ atau diberi tanda.
  1. Pemeriksaan tersebut diatas dikecualikan terhadap hewan/ ternak potong dengan kondisi darurat dan/ atau sudah disembelih karena keadaan yang sangat darurat.

Keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan Ante-mortem :

Hasil pemeriksaanKeputusan
Hewan normal / sehat Hewan dengan kelainan terlokalisasi, seperti tumor pada mata, pneumonia dllDiijinkan untuk dipotong
Hewan lumpuh / ambruk karena gizi buruk / kecelakaan namun tidak menunjukkan gejala penyakitHarus segera dipotong
Hewan menderita atau menunjukkan gejala sakit, misal helminthiasis,dllDipotong dengan pengawasan dokter hewan
Hewan menderita gejala sakit yang belum dapat ditentukan gejala penyakitnya (menunggu hasil laboratorium)Ditunda pemotongannya
Hewan menderita atau menunjukkan gejala penyakit akut, seperti anthrax,tetanus,malleus, dll

[Yudi P]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *