Dinamikabengkulu.com | Lebong_ Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya, kegiatan rehabilitasi dan renovasi prasarana madrasa provinsi Bengkulu yang kontraktor nya CV. Breins Veri lalai menggunakan K3 dan pihak konsultan di saat media mantau di lapangan sama sekali tidak ada yang di kelola oleh CV Pribia, konsultan pengawasan tersebut di kontrak, seharusnya mereka aktif untuk memantau kegiatan tersebut, inspector seharusnya stanbay di lapangan, pengawas K3 dan Leader/SE, mereka dibayar oleh pemerintah.
Sementara itu asisten pelaksana lapangan mengatakan bahwa konsultannya jarang aktif, satu minggu pun belum tentu hadir di lapangan, “ungkap mandala

Di dalam undang undang K3, Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan. Itu ada dalam kontrak penawaran dan ada uangnya. Jadi memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan
Temuan media elmadani dan dinamikabengkulu dilapangan pekerja sama sekali tidak menggunakan K3, seperti rompi dan helm, apa lagi di saat mereka bekerja tidak seperti tukang profesional”tidak menggunakan baju” Alias telanjang dada, helm di lapangan untuk keselamatan kerja cuma di gantung di atas kursi.
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja.
Keputusan Menteri terkait K3
Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Ketika tim media menanyakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja, akibat kerja pada pekerjaan konstruksi,
jawab Nova sebagai pelaksana lapangan ‘sebenarnya K3 udah ada dan di gantung di sana, tetapi pekerja kita enggak nyaman pake itu ‘ sementara untuk peralatan K3 tim media temui hanya ada dua helem proyek
Pak Nova sebagai pelaksana mengatakan bahwa sisa nya ntah mereka tarok di mana,,? Kita ngak bisa memaksakan.
Di sisi lain terlihat bahwa pembesian ring balok itu di perkirakan jarak nya 20cm yang tampak jelas mata, sementara sang pelaksana lapangan mengatakan bahwa besi itu berjarak 15cm dari gambar kerja dan beliau juga ngotot bahwa pembesian itu memang berjarak 15cm, “ungkap nova (April W)
