
Dinamikabengkulu.com | Bengkulu-Dalam postingan Instagram Polres Rejang Lebong @polresrejanglebong secara terang-terangan memberitahukan kepada masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polisi 110 dan langsung melaporkan kenomor telepon Kapolres.
“Stop Pemalakan dan Pemberian Cap di Mobil Box/Truck..!!!
Bagi Sopir Atau Pengguna Jalan Lainnya, yang Melihat Atau Mengalami Tindak Pidana Untuk Segera Melaporkan Kepada Kantor Polisi Terdekat Atau Melalui Call Center 110 atau Lapor Pak Kapolres di 0812-7671-9996,” dilansir postingan Instagram resmi Polres Rejang Lebong.
Tak hanya itu bagi semua pengguna jalan yang merasa ragu untuk melintasi jalur Lintas Curup – PUT – Lubuk Linggau dan Sebaliknya untuk meminta pengawalan kepada Tim Patroli Presisi atau Polsek terdekat tanpa ada pungutan biaya alias gratis.
“Kepedulian dan Kerjasama Anda Dalam Melaporkan Segala Bentuk Kejahatan Yang Terjadi Diwilayah Hukum Polres Rejang Lebong Sangat Kami Hargai Demi Terciptanya Kabupaten Rejang Lebong Yang Aman,Sejuk dan Bercahaya Bagi Semua,” tulisnya.
Adanya peningkatan kasus COVID-19, pemerintah kembali mengimbau masyarakat untuk kembali pakai masker saat berada di dalam maupun luar ruangan. Imbauan telah dikeluarkan sejak 11 Juli lalu melalui dr. Reisa Broto Asmoro juru bicara pemerintah untuk Covid-19.
Untuk itu Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengajak masyarakat khususnya Provinsi Bengkulu untuk menaati penggunaan kembali masker di luar ruangan atau outdoor.
“Penyesuaian imbauan ini merupakan hal yang wajar karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada dalam lingkungan kita mengingat angka penularan Covid-19 menunjukkan angka relatif naik,” jelasnya, Minggu (17/07/2022).
Tak kalah penting Kabid Humas ju…
Terkait antisipasi di daerah rawan TP 3C Polsek Taba Penanjung Polres Bengkulu Tengah (benteng) laksanakan Patroli mobiling di pemukiman warga pada Sabtu malam (16/07/2022) sekitar pukul 21:00 Wib hingga dini hari.
“ kegiatan patroli mobiling ini sebagai langkah Polres Benteng dalam pencegahan terjadinya tindak pidana curas, curat, curanmor di daerah yang memang diketahui rawan” jelas Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto S.IK MH.
Kapolres Benteng juga menambahkan bahwa kegiatan patroli tersebut anggota yang bertugas juga tidak lupa untuk memberikan himbauan kepada masyarakat di Wilayah Hukum Polres Benteng untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Patroli malam yang di pimpin langsung oleh Person…
[rls-Darlin]
