NIK & NPWP Bakal Jadi Satu, yang Tidak Pernah Bayar Pajak Bagaimana?

Dinamikabengkulu.com _Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setidaknya ada 19 juta NIK dan NPWP yang sudah menjadi satu kesatuan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu saat ini tenag akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid menjadi NPWP dalam DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan segera diterbitkan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/7).

Menurut dia, untuk wajib pajak yang saat ini sudah memiliki NPWP, terutama bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun, untuk layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Kendati demikian, memang terdapat kemungkinan NIK wajib pajak berstatus belum valid karena data wajib pajak belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya, alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan,” katanya.

Di sisi lain, bagi wajib pajak selain orang pribadi, Neilmaldrin mengungkapkan wajib pajak bisa menambahkan angka nol di depan NPWP lama atau format 15 digit, sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Lalu bagaimana jika belum memiliki NPWP dan belum pernah membayar pajak?

Neilmaldrin menjelaskan untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, akan berlaku tiga ketentuan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memutuskan untuk menggabungkan NIK dan NPWP. Foto: ilsutrasi/ Ricardo/JPNN.com

1. Wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

2. Wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

3. Wajib pajak cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

Neilmaldrin menambahkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi terbaru seputar perpajakan di laman resmi www.pajak.go.id.

“Termasuk salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah,” tegas Neilmaldrin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *