Dinamikabengkulu.com | Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat di Aula Hotel Bumi Batuah Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko. Sabtu (30/07/2022).
Peserta yang ikut hadir Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Daerah, Polres, Kodim 0428, Pengadilan Agama, Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan instansi terkait lainnya.

Dibuka langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Irsyad dalam sambutannya saat membuka acara mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Mukomuko dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 tahun 2022. “kami berterima kasih dan apresiasi sekali KPU sudah melaksanakan kegiatan ini. Sebagai Pembina politik di daerah, pemerintah punya kewajiban mensupport dan turut mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya

Irsyad menyampaikan Calon peserta tahun 2024 di zaman reformasi ini pelaksanaan pemilu dilaksanakan oleh lembaga independen yaitu KPU dan di awasi oleh lembaga independen yaitu Bawaslu ,tentunya pemerintah tidak bisa lepas tangan, wajib menyukseskan tugas ini sesuai dan fungsi sebagai pemerintah. Masing-masing Kita sebagai pembina politik tidak bisa lepas tangan, mungkin nanti ada beberapa satmen yang ikut berpartisipasi menyukseskan pilkada dan pileg tahun 2024 nanti.

Dilanjutnya Irsyad, Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU serta Teknis Penyelenggara Pemilu. Dalam paparannya dia menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022.
Ketua KPU menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik
Irsyad juga menginformasikan bahwa KPU terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu mendatang
Kami himbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujarnya

Dari partai Gelora, Burhandari Ketua DPD Kabupaten Mukomuko, mengatakan, partai baru ini sangat mengapresiasi kegiatan Sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022. Memang menjadi regulasi penting bagi seluruh Parpol yang akan menjadi peserta. Serta mengetahui dalam pendaftaran, dan apa yang harus dilakukan untuk verifikasinya.
” Dalam acara ini kami dari partai Gelora cukup senang dan materi cukup jelas apa apa yang dilakukan, Karena partai Gelora ini partai baru yang akan ikut dalam Pemilu 2024 ini. Meski detail dan mengetahui jumlah anggotanya kemudian pengurusnya serta perlengkapan kantor, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini berjalan Dengan baik lancar aman dan kondusif pungkasnya.
Laporan Rilis=(Yudi P)