KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

Dinamikabengkulu.com_KABAR GEMBIRA untuk PNS, Mulai 1 Agustus Gaji Naik Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

Kabarnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) telah menyetujui kenaikan Gaji dan tunjanga PNS tersebut.

Penambahan Gaji dan tunjangan PNS itu akan diterima PNS mulai 1 Agustus 2022. 

Semenatar untuk Besaran Gaji CPNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sepanjang CPNS belum ditetapkan menjadi PNS, besaran gaji yang dibayarkan hanya 80 persen dari total besaran gaji PNS. Hal tersebut merujuk Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 9 Tahun 2012.

Sedangkan untuk Gaji PNS merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019.

Menurut lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Berikut Besaran Gaji PNS dan Rincian Tunjangan PNS:

Golongan I

Golongan II

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut rinciannya: 

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang ada, yang nominalnya paling besar biasanya adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *