MUKOMUKO -Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengungkap adanya progres baru dalam penanganan perkara terkait pemotongan dana kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Untuk diketahui, perkara pemotongan dana 20 persen kegiatan di OPD itu sudah naik ke tahap penyidikan pada tahun 2024 lalu. Namun, seiring berjalannya waktu, berdasarkan pantauan, penanganan perkara tersebut kembali jalan di tempat
Serangkaian pemeriksaan telah dilakukan, dan telah ditemukan sejumlah alat bukti, namun sejauh ini, belum ada tanda-tanda kemajuan terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Publik pun kembali bertanya-tanya mengenai perkembangan penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen dana setiap kegiatan di OPD-OPD, yang setelah dinaikkan ke tahap penyidikan, tidak terdengar kabar kelanjutannya, serta mempertanyakan kinerja Kejari Mukomuko dalam menuntaskan kasus yang diduga menjerat orang nomor satu di birokrasi Kabupaten Mukomuko.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mukomuko, Salman Alfarisi. Dirinya tegas mempertanyakan kelanjutan penanganan sejumlah perkara di Kejari Mukomuko, khususnya perkara pemotongan dana 20 persen kegiatan setiap OPD.
“Kami mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara-perkara yang ada di Kejari Mukomuko. Sejauh ini, belum ada perkembangan yang signifikan. Bahkan perkara pemotongan dana 20 persen kegiatan di setiap OPD yang sebelumnya jadi fokus penyidik, kini kembali jalan di tempat,” ujarnya kepada awakmedia, Jum’at (31/1).
Selanjutnya, Salman juga mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara BTT di BPBD yang sudah naik tahap penyidikan, kemudian perkara makan minum di Setdakab Mukomuko, lalu perkara BUMDes di Brangan Mulya serta kelanjutan perkara Bansos BPNT di Dinsos Mukomuko
“Kelanjutan perkara Bansos BPNT di Dinsos, perkara BUMDes di Brangan Mulya, perkara makan minum di Setdakab Mukomuko dan pemotongan dana 20 persen kegiatan di setiap OPD. Itu semua adalah perkara yang ditangani Kejari Mukomuko,” lanjutnya.
Bahkan, beberapa perkara yang menyita perhatian publik itu, progresnya belum menunjukkan hasil yang positif. Padahal, beberapa perkara itu, dari informasi yang dihimpun, saat ini sedang dalam penghitungan kerugian negara.
Dilain sisi, senada dengan LIRA, Ketua LSM National Corruption Watch (NCW) Mukomuko, Zlatan Asikin, juga menyampaikan hal serupa. Ia juga mempertanyakan perkara-perkara yang mandek tersebut. Pihaknya dalam waktu dekat akan kembali menyurati Jamwas Kejagung RI.
“Sebelumnya kami sudah menyurati Kejari Mukomuko dan ditembuskan ke Kejati Bengkulu, dan Jamwas Kejagung RI. Dan selanjutnya, selain Kejagung RI, kami juga akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar turun menyelidiki dugaan kasus pemotongan anggaran 20 persen kegiatan di setiap OPD,” ungkapnya.
Zlatan menilai, dalam setahun terakhir ini, kinerja Kejaksaan Negeri Mukomuko, turun dari tahun sebelumnya.
“Kasus-kasus itu, terutama perkara pemotongan anggaran 20 persen kegiatan di setiap OPD, sangat ditunggu publik,” katanya.
Bahkan, Zlatan menduga Kejaksaan Negeri Mukomuko, terkesan “setengah hati” dalam menangangi perkara pemotongan dana 20 persen kegiatan di setiap OPD.
Ini, lanjut Zlatan, dapat dilihat dari progres sejak ditetapkan ke penyidikan, tidak menunjukkan progres yang bagus.
“Informasinya, kawan-kawan media, juga sulit mendapatkan informasi progres perkara yang ditangani, terutama terkait penanganan perkara pemotongan anggaran 20 persen kegiatan di setiap OPD,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik dari pihak LSM maupun awakmedia, belum bisa terhubung dengan pihak penyidik di Kejaksaan Negeri Mukomuko.(ES)