Kinerja ESDM Provinsi Bengkulu di Apresiasi Ormas, ini Yang Jadi Sorotan

Mukomuko– beberapa organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat mengapresiasi kinerja jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu terhadap kinerjanya dalam memberikan perizinan usaha pertambangan Galian C khususnya di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat National Corruption Watch Kabupaten Mukomuko Zlatan Asikin, S.Sos kepada awak media ini “Sepanjang pengamatan kami, kinerja Jajaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu khususnya dalam proses penelitian dan pengkajian data data sebelum mengambil keputusan penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Mukomuko sudah sangat bagus. Banyak kajian dan pertimbangan yang benar benar dilakukan sebelum mereka memutuskan izin terbit atau tidak. Kajian sosial, budaya, ekonomi dan bahkan potensi ancaman dan gangguan resiko juga saya lihat, benar benar dijadikan rujukan utama. Tentunya pertimbangan mereka lebih mengutamakan azas kebermanfaatan atas beroperasinya suatu usaha pertambangan Galian C disuatu wilayah, misalnya: masyarakat sekitar menjadi terbantu dengan adanya usaha galian C dan membuka iklim lapangan krja bagi masyarakat yang produktif juga. Selain itu, yang tak kalah penting ialah keberlanjutan pembangunan disuatu daerah. Jadi secara kelembagaan dan pribadi, saya kurang setuju apabila ada kelompok kelompok yang menyudutkan kinerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu selama ini dalam proses penerbitan dan pembinaan izin izin usaha. Saya meyakini sepanjang sesuai prosedur dan tidak melanggar tata ruang wilayah, izin siapapun yang dimohonkan, akan dikabulkan, papar Zlatan.

Sementara pada satu sisi, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Mukomuko, Budi Utoyo menegaskan sekiranya pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu serta pihak pihak terkait juga harus bertindak tegas terhadap para pemegang izin usaha pertambangan Galian C di Kabupaten Mukomuko yang terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa tebang pilih tentunya. Harapan kami, semua harus taat dengan ketentuan aturan Negara dan bertindak sesuai dengan kewenangan masing masing. Apabila ada kelompok yang bertindak diluar jalurnya, harapan kami untuk dilakukan penindakan karena akan mengganggu iklim investasi dan kompetensi usaha yang kurang sehat.[Eddy S]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *