Dinamikabengkulu.com | Kepahiang_Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Roncian ANggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 Pasal 5 ayat (4) a bahwa Dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat pasal 5 ayat (1) guruf b ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 15%. Oleh karena itu, sesuai dengan total Dana Desa di Desa Kuto Rejo maka sebanyak 24 KPM akan mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2025.

Untuk lebih jelasnya.penerima harus ber kriteria sebagai berikut,
Masyarakat yang berasal dari keluarga miskin atau pra sejahtera di lingkungan desa setempat.
Keluarga yang tidak memiliki pendapatan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi.
Keluarga yang belum tersentuh jenis bantuan lainnya seperti PKH, Kartu Pra Kerja, BST maupun BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Memiliki anggota keluarga yang benar benar layak menerima bantuan.

Pemerintah desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang kembali membagikan bantuan langsung tunai BLT Sebanyak 24 KPM berjalan dengan kondusif..Senen(14-apr-2025)
Dalam penyampaian kepala desa Kuto Rejo(. Berharap dengan bantuan tunai BLT dapat membantu dan menopang kebutuhan sehari hari walaupun tidak dapat memenuhi semua keinginan Masyarakat namun dapat membantu ekonomi dan keperluan Se hari hari bagi penerima manfaat bantuan BLT ini.
Dalam penyaluran BLT desa ini kita bagikan secara simbolis di aula Kantor desa Kuto rejo.bagi penerima bantuan ini di harapkan dapat bergiliran satu persatu dan di bagikan sebanyak 300 ribu rupia per satu bulan..tutur kepala desa
Dalam acara pembagian BLT tersebut.di hadiri oleh.Dinas PMD.pendamping desa .Babinsa . Babinkamtibmas.ketua BPD dan jajaran pemerintah desa Kuto Rejo yang lainnya.[Rio/Adv]