Diduga Markup Anggaran Lampu PJU, Desa Sukasari , Lebong Selatan Jadi Sorotan Publik

Lebong Selatan — Dinamikabengkulu.com--Proyek pengadaan lampu penerangan jalan umum (PJU) di Desa Sukasari, Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, tengah menjadi sorotan. Sejumlah pihak menduga terjadi pengelembungan anggaran (markup) dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana desa tahun anggaran berjalan tersebut.

Dugaan itu mencuat setelah awak media melakukan survei harga dan wawancara dengan beberapa tokoh yang memahami pengadaan barang tersebut. Dari hasil penelusuran, harga lampu beserta tiang, kabel, dan ongkos kerja (HOK) di pasaran diperkirakan berada pada kisaran Rp4,5 juta per unit, bahkan ada pihak penyedia yang mengaku sanggup memasok dengan harga Rp6 juta sudah termasuk cashback kepada oknum tertentu.

“Lampu seperti yang terpasang di Desa Sukasari harganya hanya sekitar Rp4,5 juta, sudah lengkap dengan tiang dan HOK. Kalau sampai dihargai Rp14 juta per unit, itu sudah sangat tidak wajar, apalagi lampunya bukan standar SNI,” ujar salah satu penyedia lampu dari desa tetangga saat ditemui awak media.

Informasi yang diperoleh dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) menyebutkan bahwa proyek PJU tersebut menelan dana lebih dari Rp72 juta untuk pengadaan lima unit lampu, sehingga harga per unit mencapai Rp14 juta lebih. Selisih harga yang sangat jauh dari pasaran tersebut menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Potensi Kerugian Negara

Jika perbandingan harga tersebut benar, maka terdapat indikasi kuat bahwa negara berpotensi mengalami kerugian puluhan juta rupiah dari selisih pengadaan lima unit lampu saja. Praktik markup semacam itu dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan terstruktur.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya berharap instansi terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan klarifikasi menyeluruh.

“Kami masyarakat hanya ingin pembangunan yang jelas, transparan, dan sesuai aturan. Kalau memang ada permainan harga, itu harus ditindak,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukasari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan markup tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada kepala desa maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang dan jasa desa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa dana desa—yang seharusnya menjadi instrumen percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan—tidak boleh dikelola secara serampangan, apalagi diselewengkan demi kepentingan pribadi..
[Rio Adiwijaya ST]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *