Dugaan Mark Up Lampu PJU Desa Nangai Tayau Segera Dilaporkan ke APH

Lebong – Dinamikabengkulu.com-Dugaan pengelembungan anggaran pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa pagu anggaran lampu PJU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp10 juta per unit, angka yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan keuangan negara, Minggu(21-12-2025)

Berdasarkan keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat, harga lampu PJU yang terpasang di Desa Nangai Tayau diduga mengalami mark up yang cukup signifikan. Bahkan, kualitas lampu yang dipasang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.

Salah seorang warga berinisial JK (45) membeberkan perhitungan biaya riil pengadaan lampu PJU tersebut. Menurutnya, harga satu unit lampu lengkap dengan panel hanya berkisar Rp1,7 juta. Sementara itu, tiang galvanis dengan panjang sekitar 7 meter diperkirakan seharga Rp2 juta.

“Upah coran dan material paling hanya Rp1 juta. Ditambah pajak, totalnya kami perkirakan hanya sekitar Rp7 juta per unit. Kalau RAB-nya sampai Rp10 juta atau lebih, itu sangat tidak masuk akal,” tegas JK kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa dengan spesifikasi lampu seperti yang terpasang saat ini, banyak pihak yang sanggup mengerjakan proyek tersebut dengan anggaran jauh lebih rendah tanpa mengurangi kualitas pekerjaan.

Informasi ini memperkuat dugaan adanya pengelembungan harga dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan lampu PJU desa tersebut. Awak media mendapatkan keterangan bahwa persoalan ini dalam waktu dekat akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Nangai Tayau maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat, bukan justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran.
[ Rio Adiwijaya, ST ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *