Lebong — Dinamikabengkulu.com-Proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) di Desa Garut, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, yang bersumber dari dana desa senilai Rp150 juta, menuai sorotan publik.
Proyek tersebut diduga menggunakan material pasir ilegal demi mengejar target penyelesaian pekerjaan.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pembangunan SPAL dilaksanakan di tiga dusun dengan total delapan titik pekerjaan. Rinciannya, Dusun I sebanyak dua titik, Dusun II dua titik, dan Dusun III empat titik, dengan total panjang bangunan mencapai sekitar 270 meter.(Sabtu/27/2025)

Namun hingga akhir Desember 2024, proyek tersebut belum sepenuhnya rampung. Sekitar 30 meter bangunan SPAL masih dalam tahap pengerjaan dan belum selesai dikerjakan.
Pasir Diambil dari Berbagai Lokasi, Sebagian Diduga Tak Berizin
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa material pasir untuk proyek SPAL diambil dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya Kota Donok, Garut Sungai Tambang, dan Lemeu. Proses pengangkutan pasir dan batu dilakukan menggunakan ojek (ojik) dari wilayah Pal 5. Sementara itu, material semen dilaporkan telah digunakan hampir seluruhnya.

Kaur Perencanaan Desa Garut, Suyadi, mengakui bahwa pasir memang diambil dari beberapa titik.
“Pengambilan pasir itu diambil di beberapa titik,” ujar Suyadi kepada wartawan.
Lebih jauh, Suyadi juga mengakui bahwa sebagian pasir yang digunakan tidak memiliki izin resmi.
“Pasir ilegal karena ingin mempercepat pekerjaan. Terkadang yang legal suka mutus,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur pengadaan material dalam proyek yang menggunakan dana desa.
Target Penyelesaian Dipertanyakan
Pihak desa menargetkan pekerjaan selesai pada 30 Desember 2024, dengan jadwal monitoring dan evaluasi (monev) direncanakan pada Januari 2025.
“Insyaallah tanggal 30 selesai. Monev di Januari, pendamping mengatakan,” jelas Suyadi.
Namun, dengan masih adanya sisa pekerjaan serta munculnya pengakuan penggunaan material ilegal, target penyelesaian tersebut dinilai patut dipertanyakan, baik dari sisi ketepatan waktu maupun kualitas pekerjaan.
TPK dan KTD Belum Berikan Klarifikasi
Diketahui, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Garut adalah Sugiawan, sementara Kepala Teknis Desa (KTD) dijabat oleh Egi Pramadani. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan pasir ilegal maupun pengawasan teknis proyek SPAL tersebut.

Berpotensi Langgar Aturan
Penggunaan material ilegal dalam proyek yang dibiayai dana desa berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara, aturan pertambangan, serta standar teknis pembangunan. Selain itu, praktik tersebut dikhawatirkan berdampak pada mutu dan daya tahan bangunan SPAL yang seharusnya menunjang kebutuhan sanitasi masyarakat dalam jangka panjang.
Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lebong, pendamping desa, serta aparat pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek SPAL Desa Garut. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi, teknis pelaksanaan, hingga kepatuhan hukum, guna memastikan penggunaan dana publik berjalan secara transparan dan bertanggung jawab.
[Rio Adiwijaya ST]
