Musrenbangdes  Penetapan RPJMDes Tahun 2022-2027 Desa Semelako II Lebong Tengah Berjalan Sukses

Dinamikabengkulu.com | Lebong_Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Kamis (10/02/2022) pukul 10.00 – 12.30 WIB, Pemerintahan Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong mengadakan Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2027.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa setempat  dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Kepala Dusun, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2027. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setelah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama dengan BPD.

Kepala Desa Semelako II mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.

Dalam rangka musyawarah tim penyusun RPJMDES , di karna kan di sini ada Kades baru , jadi ini adalah langkah dasar untuk pembangunan desa untuk enam(6) tahun ke depan, jadi untuk Rencana pembangunan desa enam(6) tahun ke depan ini harus ada RPJMDES (rencana pembangunan menengah Desa), sebagai janji-janji politik untuk kepala desa yang terpilih, perencanaan pemerintahan nya untuk enam(6) tahun ke depan.

Harapan kita agar tim penyusun terus bekerja dan melaksanakan, musyawarah Desa untuk menyampaikan usulan-usulan yang akan di tuangkan ke RPJMDes,” ungkap Ibu camat GusmawatiUntuk penyusunan RPJMDes kita memfasilitasi untuk membentuk tim penyusun RPJMDes tersebut, dan selanjutnya setelah di bentuk tim penyusun, Desa akan melaksanakan kajian keadaan Desa, yang akan di laksanakan melalui musyawarah Dusun di mana untuk Desa Semelako dua (2), ini Dusun nya terdiri dari empat (4) Dusun, hasil dari kesepakatan musyawarah penyusunan ini akan di adakan musyawarah Dusun mulai dari hari Selasa sampai dengan Jum’at. ungkap pendamping Desa,” ungkap Yeri

Pada hari ini rapat untuk kegiatan RPJMDes untuk jangka panjang, khususnya desa Semelako 2, untuk menanggapi usulan – usulan masyarakat jangka waktu 6 tahun kedepan, hasil musyawarah hari ini nanti kita, untuk kegiatan pembangunan desa, ” ungkap pak kades

Harapan saya sebagai kepala desa Semelako 2 di percaya untuk menjabat, bagaimana desa Semelako 2 bisa untuk kerjasama dengan masyarakat, baik tokoh – tokoh masyarakat yang ada di desa Semelako 2, ” ungkap pak kades Rison.(April W/Adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *